This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 30 Agustus 2013

Tetap berHUSNUDZON kepada ALLAH apapun yg terjadi

Nabi NUH A.s belum tahu banjir akan datang ketika ia membuat kapal & ditertawai kaumnya.
Nabi IBRAHIM A.s belum tahu akan tersedia domba ketika pisau nyaris memenggal buah hatinya..Nabi MUSA A.s belum tahu laut akan terbelah saat dia diperintah
memukulkan tongkatnya..Nabi MUHAMMAD SAW pun belum tahu kalau Madinah adalah Kota Tersebarnya Ajaran
yang dibawanya saat beliau diperintahkan berhijrah..
Yang Mereka Tahu adalah bahwa Mereka harus Patuh pada perintah ALLAH SWT dan
tanpa berhenti Berharap yang Terbaik..
Ternyata dibalik ketidaktahuan kita, ALLAH telah menyiapkan SURPRISE saat kita menunaikan perintah-NYA..
Biasanya Tangan-tangan ALLAH Bekerja didetik-detik Terakhir dalam Usaha Hamba-Nya..
So, Never Give Up, Do your best…
Kalaupun Hasil Yang kita Usahakan Jauh dari Harapan bahkan Menyakitkan, Jangan kita
berkecil hati…
Karena Sering ALLAH mencintai kita dengan cara2 yang kita benci…
Tetap HUSNUDZON kepada ALLAH apapun yg terjadi..
ALLAH berfirman: “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.”
(Qs. Al Baqarah : 216)
Sahabatku..point penting nya kadang kala..para nabi,para aulia,guru guru kita..lebih mendahulukan taat kpd Allah dari pada melihat akal pikirnya..satu bentuk kepasrahaan kpd perintah-tanpa tau apa yg akan terjadi nanti,seorang hamba..yg terpilih-telah rela & ikhlas kpd apa- pun yg dituliskan oleh YG Maha Pemurah dlm hidupNya
Bagaimana dg perintah sholat, sodakoh,memberi makan fakir miskin,sholat malam.. Haji…subhanallah..jangan 2 ini adalah awal – dari..keajaiban..dari Allah untuk kita.. Selamat.. Ber sedekah..

Kamis, 29 Agustus 2013

Pandangan Ilmu dalam Islam

1. Apakah Ilmu itu ?
Ilmu merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab, masdar dari ‘alima – ya’lamu yang berarti tahu atau mengetahui. Dalam bahasa Inggeris Ilmu biasanya dipadankan dengan kata science, sedang pengetahuan dengan knowledge. Dalam bahasa Indonesia kata science umumnya diartikan Ilmu tapi sering juga diartikan dengan Ilmu Pengetahuan, meskipun secara konseptual mengacu paada makna yang sama. Untuk lebih memahami pengertian Ilmu (science) di bawah ini akan dikemukakan beberapa pengertian :

“Ilmu adalah pengetahuan tentang sesuatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu dibidang (pengetahuan) itu (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

“Science is knowledge arranged in a system, especially obtained by observation and testing of fact (And English reader’s dictionary)

“Science is a systematized knowledge obtained by study, observation, experiment” (Webster’s super New School and Office Dictionary)

dari pengertian di atas nampak bahwa Ilmu memang mengandung arti pengetahuan, tapi pengetahuan dengan ciri-ciri khusus yaitu yang tersusun secara sistematis atau menurut Moh Hatta (1954 : 5) “Pengetahuan yang didapat dengan jalan keterangan disebut Ilmu”.

2. Kedudukan Ilmu Menurut Islam


Ilmu menempati kedudukan yang sangat penting dalam ajaran islam , hal ini terlihat dari banyaknya ayat AL qur’an yang memandang orang berilmu dalam posisi yang tinggi dan mulya disamping hadis-hadis nabi yang banyak memberi dorongan bagi umatnya untuk terus menuntut ilmu.

Didalam Al qur’an , kata ilmu dan kata-kata jadianya di gunakan lebih dari 780 kali , ini bermakna bahwa ajaran Islam sebagaimana tercermin dari AL qur’an sangat kental dengan nuansa nuansa yang berkaitan dengan ilmu, sehingga dapat menjadi ciri penting dariagama Islam sebagamana dikemukakan oleh Dr Mahadi Ghulsyani9(1995;; 39) sebagai berikut ;

‘’Salah satu ciri yang membedakan Islam dengan yang lainnya adalah penekanannya terhadap masalah ilmu (sains), Al quran dan Al –sunah mengajak kaum muslim untuk mencari dan mendapatkan Ilmu dan kearifan ,serta menempatkan orang-orang yang berpengetahuan pada derajat tinggi’’

ALLah s.w.t berfirman dalam AL qur;’an surat AL Mujadalah ayat 11 yang artinya:

“ALLah meninggikan baeberapa derajat (tingkatan) orang-orang yang berirman diantara kamu dan orang-orang yang berilmu (diberi ilmupengetahuan).dan ALLAH maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”

ayat di atas dengan jelas menunjukan bahwa orang yang beriman dan berilmu akan menjadi memperoleh kedudukan yang tinggi. Keimanan yang dimiliki seseorang akan menjadi pendorong untuk menuntut ILmu ,dan Ilmu yang dimiliki seseorang akan membuat dia sadar betapa kecilnya manusia dihadapan ALLah ,sehingga akan tumbuh rasakepada ALLah bila melakukan hal-hal yang dilarangnya, hal inisejalan dengan fuirman ALLah:

“sesungguhnya yang takut kepada allah diantara hamba –hambanya hanyaklah ulama (orang berilmu) ; (surat faatir:28)

Disamping ayat –ayat Qur’an yang memposisikan Ilmu dan orang berilmu sangat istimewa, AL qur’an juga mendorong umat islam untuk berdo’a agar ditambahi ilmu, seprti tercantum dalam AL qur’an sursat Thaha ayayt 114 yang artinya “dan katakanlah, tuhanku ,tambahkanlah kepadaku ilmu penggetahuan “. dalam hubungan inilah konsep membaca, sebagai salah satu wahana menambah ilmu ,menjadi sangat penting,dan islam telah sejak awal menekeankan pentingnya membaca , sebagaimana terlihat dari firman ALLah yang pertama diturunkan yaitu surat Al Alaq ayat 1sampai dengan ayat 5 yang artuinya:

“bacalah dengan meyebut nama tuhanmu yang menciptakan. Dia

telah menciptakan Kamu dari segummpal darah .

Bacalah,dan tuhanmulah yang paling pemurah.

Yang mengajar (manusia ) dengan perantara kala .

Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahui.”

Ayat –ayat trersebut , jelas merupakan sumber motivasi bagi umat islam untuk tidak pernah berhenti menuntut ilmu,untuk terus membaca ,sehingga posisi yang tinggi dihadapan ALLah akan tetap terjaga, yang berearti juga rasa takut kepeada ALLah akan menjiwai seluruh aktivitas kehidupan manusia untuk melakukan amal shaleh , dengan demikian nampak bahwa keimanan yang dibarengi denga ilmu akan membuahkan amal ,sehingga Nurcholis Madjd (1992: 130) meyebutkan bahwa keimanan dan amal perbuatan membentuk segi tiga pola hidup yang kukuh ini seolah menengahi antara iman dan amal .

Di samping ayat –ayat AL qur”an, banyak nyajuga hadisyang memberikan dorongan kuat untukmenuntut Ilmu antara lain hadis berikut yang dikutip dari kitab jaami’u Ashogir (Jalaludin-Asuyuti, t. t :44 ) :

“Carilah ilmu walai sampai ke negri Cina ,karena sesungguhnya menuntut ilmu itu wajib bagisetuap muslim’”(hadis riwayat Baihaqi).

“Carilah ilmu walau sampai ke negeri cina, karena sesungguhnya menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim . sesungguhnya Malaikat akan meletakan sayapnya bagi penuntut ilmu karena rela atas apa yang dia tuntut “(hadist riwayat Ibnu Abdil Bar).

Dari hadist tersebut di atas , semakin jelas komitmen ajaran Islam pada ilmu ,dimana menuntut ilmu menduduki posisi fardhu (wajib) bagi umat islam tanpa mengenal batas wilayah,

3. Klarsfikasi Ilmu menurut ulama islam.

Dengan melihat uraian sebelumnya ,nampak jelas bagaimana kedudukan ilmu dalam ajaran islam . AL qur’an telah mengajarkan bahwa ilmu dan para ulama menempati kedudukan yang sangat terhormat, sementara hadis nabimenunjukan bahwa menuntut ilmu merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim. Dari sini timbul permasalahan apakah segala macam Ilmu yang harus dituntut oleh setiap muslim dengan hukum wajib (fardu), atau hanya Ilmu tertentu saja ?. Hal ini mengemuka mengingat sangat luasnya spsifikasi ilmu dewasa ini .

Pertanyaan tersebut di atas nampaknya telah mendorong para ulama untuk melakukan pengelompokan (klasifikasi) ilmu menurut sudut pandang masing-masing, meskipun prinsip dasarnya sama ,bahwa menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim. Syech Zarnuji dalam kitab Ta’liimu AL Muta‘alim (t. t. :4) ketika menjelaskan hadis bahwa menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim menyatakan :

“Ketahuilah bahwa sesungguhya tidak wajib bagi setiap muslim dan muslimah menuntutsegsls ilmu ,tetapi yang diwajibkan adalah menuntut ilmu perbuatan (‘ilmu AL hal) sebagaimana diungkapkan ,sebaik-baik ilmu adalah Ilmu perbuaytan dan sebagus –bagus amal adalah menjaga perbuatan”.

Kewajiban manusia adalah beribadah kepeda ALLah, maka wajib bagi manusia(Muslim ,Muslimah) untuk menuntut ilmu yang terkaitkan dengan tata cara tersebut ,seprti kewajiban shalat, puasa, zakat, dan haji ,mengakibatkan wajibnya menuntut ilmu tentang hal-hal tersebut . Demikianlah nampaknya semangat pernyataan Syech Zarnuji ,akan tetapi sangat di sayangkan bahwa beliau tidak menjelaskan tentang ilmu-ilmu selain “Ilmu Hal” tersebut lebih jauh di dalam kitabnya.

Sementara itu Al Ghazali di dalam Kitabnya Ihya Ulumudin mengklasifikasikan Ilmu dalam dua kelompok yaitu 1). Ilmu Fardu a’in, dan 2). Ilmu Fardu Kifayah, kemudian beliau menyatakan pengertian Ilmu-ilmu tersebut sebagai berikut :

“Ilmu fardu a’in . Ilmu tentang cara amal perbuatan yang wajib, Maka orang yang mengetahui ilmu yang wajib dan waktu wajibnya, berartilah dia sudah mengetahui ilmu fardu a’in “ (1979 : 82)

“Ilmu fardu kifayah. Ialah tiap-tiap ilmu yang tidak dapat dikesampingkan dalam menegakan urusan duniawi “ (1979 : 84)

Lebih jauh Al Ghazali menjelaskan bahwa yang termasuk ilmu fardu a’in ialah ilmu agama dengan segala cabangnya, seperti yang tercakup dalam rukun Islam, sementara itu yang termasuk dalam ilmu (yang menuntutnya) fardhu kifayah antara lain ilmu kedokteran, ilmu berhitung untuk jual beli, ilmu pertanian, ilmu politik, bahkan ilmu menjahit, yang pada dasarnya ilmu-ilmu yang dapat membantu dan penting bagi usaha untuk menegakan urusan dunia.

Klasifikasi Ilmu yang lain dikemukakan oleh Ibnu Khaldun yang membagi kelompok ilmu ke dalam dua kelompok yaitu :

  1. Ilmu yang merupakan suatu yang alami pada manusia, yang ia bisa menemukannya karena kegiatan berpikir.
  2. Ilmu yang bersifat tradisional (naqli).

bila kita lihat pengelompokan di atas , barangkali bisa disederhanakan menjadi 1). Ilmu aqliyah , dan 2). Ilmu naqliyah.

Dalam penjelasan selanjutnya Ibnu Khaldun menyatakan :

“Kelompok pertama itu adalah ilmu-ilmu hikmmah dan falsafah. Yaituilmu pengetahuan yang bisa diperdapat manusia karena alam berpikirnya, yang dengan indra—indra kemanusiaannya ia dapat sampai kepada objek-objeknya, persoalannya, segi-segi demonstrasinya dan aspek-aspek pengajarannya, sehingga penelitian dan penyelidikannya itu menyampaikan kepada mana yang benar dan yang salah, sesuai dengan kedudukannya sebagai manusia berpikir. Kedua, ilmu-ilmu tradisional (naqli dan wadl’i. Ilmu itu secara keseluruhannya disandarkan kepada berita dari pembuat konvensi syara “ (Nurcholis Madjid, 1984 : 310)

dengan demikian bila melihat pengertian ilmu untuk kelompok pertama nampaknya mencakup ilmu-ilmu dalam spektrum luas sepanjang hal itu diperoleh melalui kegiatan berpikir. Adapun untuk kelompok ilmu yang kedua Ibnu Khaldun merujuk pada ilmu yang sumber keseluruhannya ialah ajaran-ajaran syariat dari al qur’an dan sunnah Rasul.

Ulama lain yang membuat klasifikasi Ilmu adalah Syah Waliyullah, beliau adalah ulama kelahiran India tahun 1703 M. Menurut pendapatnya ilmu dapat dibagi ke dalam tiga kelompok menurut pendapatnya ilmu dapat dibagi kedalam tiga kelompok yaitu : 1). Al manqulat, 2). Al ma’qulat, dan 3). Al maksyufat. Adapun pengertiannya sebagaimana dikutif oleh A Ghafar Khan dalam tulisannya yang berjudul “Sifat, Sumber, Definisi dan Klasifikasi Ilmu Pengetahuan menurut Syah Waliyullah” (Al Hikmah, No. 11, 1993), adalah sebagai berikut :
  1. Al manqulat adalah semua Ilmu-ilmu Agama yang disimpulkan dari atau mengacu kepada tafsir, ushul al tafsir, hadis dan al hadis.
  2. Al ma’qulat adalah semua ilmu dimana akal pikiran memegang peranan penting.
  3. Al maksyufat adalah ilmu yang diterima langsung dari sumber Ilahi tanpa keterlibatan indra, maupun pikiran spekulatif

Selain itu, Syah Waliyullah juga membagi ilmu pengetahuan ke dalam dua kelompok yaitu : 1). Ilmu al husuli, yaitu ilmu pengetahuan yang bersifat indrawi, empiris, konseptual, formatif aposteriori dan 2). Ilmu al huduri, yaitu ilmu pengetahuan yang suci dan abstrak yang muncul dari esensi jiwa yang rasional akibat adanya kontak langsung dengan realitas ilahi .

Meskipun demikian dua macam pembagian tersebut tidak bersifat kontradiktif melainkan lebih bersifat melingkupi, sebagaimana dikemukakan A.Ghafar Khan bahwa al manqulat dan al ma’qulat dapat tercakup ke dalam ilmu al husuli

4. Apakah filsafat itu ?


Secara etimologis filsafat berasal dari bahasa Yunani dari kata “philo” berarti cinta dan” sophia” yang berarti kebenaran, sementara itu menurut I.R. Pudjawijatna (1963 : 1) “Filo artinya cinta dalam arti yang seluas-luasnya, yaitu ingin dan karena ingin lalu berusaha mencapai yang diinginkannya itu . Sofia artinya kebijaksanaan , bijaksana artinya pandai, mengerti dengan mendalam, jadi menurut namanya saja Filsafat boleh dimaknakan ingin mengerti dengan mendalam atau cinta dengan kebijaksanaan.

Ilmu mengkaji hal-hal yang bersifat empiris dan dapat dibuktikan, filsafat mencoba mencari jawaban terhadap masalah-masalah yang tidak bisa dijawab oleh Ilmu dan jawabannya bersifat spekulatif, sedangkan Agama merupakan jawaban terhadap masalah-masalah yang tidak bisa dijawab oleh filsafat dan jawabannya bersifat mutlak. Menurut Sidi Gazlba (1976 : 25) Pengetahuan ilmu lapangannya segala sesuatu yang dapat diteliti (riset dan/atau eksperimen) ; batasnya sampai kepada yang tidak atau belum dapat dilakukan penelitian. Pengetahuan filsafat : segala sesuatu yang dapat dipikirkan oleh budi (rasio) manusia yang alami (bersifat alam) dan nisbi; batasnya ialah batas alam namun demikian ia juga mencoba memikirkan sesuatuyang diluar alam, yang disebut oleh agama Tuhan. Sementara itu Oemar Amin Hoesin (1964 : 7) mengatakan bahwa ilmu memberikan kepada kita pengetahuan, dan filsafat memberikan hikmat

5. Apakah Filsafat Ilmu itu ?

filsat ilmu pada dasarnya merupakan upaya untuk menyoroti dan mengkaji ilmu, dia berkaitan dengan pengkajian tentang obyek ilmu, bagaimana memperolehnya serta bagaimana dampai etisnya bagi kehidupan masyarakat. Secara umum kajian filsafat ilmu mencakup :
  1. Aspek ontologis
  2. Aspek epistemologis
  3. Axiologis
Aspek ontologis berkaiatan dengan obyek ilmu, aspek epistemologis berkaiatan dengan metode, dan aspek axiologis berkaitan dengan pemanfatan ilmu. Dari sudut ini folosuf muslim telah berusaha mengkajinya dalam suatu kesatuan dengan prinsip dasar nilai-nilai keislamanyang bersumebr pada Al Qur’an dan Sunnah Rasul.

Rabu, 28 Agustus 2013

Jihad Dalam Kehidupan Bernegara & Bermasyarkat

Dapatkah dibenarkan menurut ajaran Islam bila dilakukan jihad terhadap Pemerintah RI dengan tuduhan sebagai negara kafir karena tidak menjalankan syari’at Islam sebagai hukum positif  ?

Berjihad terhadap Pemerintah RI dengan tuduhan sebagai negara kafir tidak bisa dibenarkan, karena NKRI sudah memenuhi tuntutan kreteria sebagai dar al-Islam, disamping dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 bahwa negara menjamin kebebasan beragama bagi warga negaranya.
Ibarat :
حاشية ســلـيــمــان الـجـمــل ، ج : 7 ، ص : 208، مــا نــصـــه :
ثـُـمَّ رَأيْــتُ الـــرَّافِــعِــي وَغَـيْــرَهُ ذَكـَــرُوا نَــقـْـلاً عَــنِ الأصْــحَــابِ أنَّ دَارَ الإسْــلاَمِ ثـَـلاَثـَـةُ أقـْـسَــامٍ : قِــسْــمٌ يـَـسْــكُــنُــهُ الـمُـسْـلِـمُــونَ ، وَقِـسْــمٌ فـَـتـَـحُــوهُ وَأقـَـرُّوا أهْــلَــهُ عَــلَــيْــهِ بِــجـِـزْيـَــةٍ مَـلـَـكُــوهُ أوْ لاَ ، وَقِــسْــمٌ كـَـانُــوا يَــسْــكُــنُــونَــهُ ثـُـمَّ غَــلَــبَ عَــلَــيْــهِ الــكُــفـَّـارُ . قـَـالَ الــرَّافِــعِــيُّ : وَعـَــدُّهُــمُ الــقِــسْــمَ الـثـَّـانِـي يُــبَــيِّــنُ أنـَّـهُ يَــكْــفِـي فِــي كَــوْنـِـهـَـا دَارَ الإسْــلاَمِ  كـَـوْنُـــهَــا تـَـحْــتَ إسْــتِـــيْــلاءِ ألإمَــامِ وَإنْ لَــمْ يَــكـُـنْ فِــيــهَــا مُــسْــلِــمٌ . قـَـالَ : وَأمـَّـا عَــدُّهـُـمُ الــثـَّـالِــثَ فَــقـَـدْ يُــوْجَــدُ فِـي كـَـلاَمِــهِــمْ مَــا يُــشْــعِــرُ بِــأنَّ الإسْــتِـــيْــلاءَ الــقـَـدِيـْـمَــةَ يَــكْــفِـي لاسْــتِــمْــرَارِ الــحُــكْــمِ . اهـ
Terjemah :
Kemudian saya melihat Imam Rafi’i dan yang lain menuturkan pendapat yang dinukil dari para ulama’madzhab Syafi”i bahwa dar al-Islam (negara Islam) itu ada tiga bagian :
  1. Negara yang dihuni umat Islam.
  2. Negara yang ditaklukkan umat Islam dan menetapkan penduduknya untuk tetap tinggal disana dengan membayar jizyah baik mereka itu memilikkannya atau tidak.
  3. Negara yang dihuni oleh umat Islam kemudian dikuasai oleh orang-orang kafir.
Imam Rafi’i berkata : Para ulama’ menggolongkan bagian kedua sebagai negara Islam, hal itu menjelaskan bahwa tentang penganggapan sebagai negara Islam cukup adanya negara itu  dibawah kekuasaan seorang imam walaupun disana tidak terdapat satupun orang muslim. Imam Rafi’i berkata : Adapun para ulama’ menggolongkan bagian ketiga sebagai negara Islam karena terkadang dijumpai dalam perbincangan para ulama’ suatu pendapat yang memberikan pengertian bahwa penguasaan yang sudah berlalu cukuplah untuk melestarikan hukum sebagai negara Islam.
بغية المسترشدين ص : 254
(مسئلة ى) كل محل قدر مسلم ساكن به على الامتناع من الحربيين فى زمن من الازمان يصير دار اسلام تجرى عليه احكام فى ذلك الزمان وما بعده وان انقطع امتناع المسلمين باستيلاء الكفار عليهم ومنعهم من دخوله واخراجهم منه وحينئذ فتسميته دار حرب صورة لا حكما فعلم أن أرض بتاوي بل وغالب أرض جاوة دار اسلام لاستيلاء المسلمين عليها سابقا قبل الكفار
Terjemah :
Setiap tempat dimana penduduk muslim disana kuasa mempertahankan dari ancaman orang-orang kafir harby pada suatu masa dari beberapa masa jadilah tempat itu dar al-Islam (negara Islam) yang boleh diberlakukan hukum-hukum Islam pada zaman itu dan sesudahnya sekalipun pertahanan kaum muslimin terputus sebab orang-orang kafir telah menguasai umat Islam, menghalangi memasuki negara itu dan mengusir umat Islam dari sana. Dalam keadaan seperti diatas maka tempat itu dinamakan dar al-harb secara de facto dan bukan dar al-harb secara de jure. Jadi bisa diketahui bahwa Betawi bahkan kebanyakan tanah Jawa adalah negara Islam karena umat Islam telah menguasainya jauh sebelum orang-orang kafir.  
الجهاد فى الاسلام 81
ويلاحظ من معرفة هذه الاحكام أن تطبيق احكام الشريعة الاسلامية ليس شرطا لاعتبار الدار دار الاسلام ولكنه حق من حقوق دار الاسلام فى اعناق المسلمين فاذا قصر المسلمون فى إجراء الاحكام الاسلامية غلى اختلافها فى دارهم التى أورثهم الله اياها فان هذا التقصير لا يخرجها عن كونها دار اسلام ولكنه يحمل المقصرين ذنوبا واوزارا.
Terjemah :
Dilihat dari mengetahui hukum-hukm ini bahwa menerapkan hukum syariat Islam bukan suatu syarat bagi negara dianggap sebagai negara Islam, akan tetapi merupakan salah satu dari hak-hak negara Islam yang menjadi tanggung jawab umat Islam. Jadi apabila umat Islam ceroboh dalam menjalankan hukum Islam atas cara yang berbeda-beda dinegara yang telah dianugerahkan oleh Allah kepadanya, maka kecerobohan ini tidak merusak adanya negara dinamakan negara Islam, akan tetapi kecorobohan itu membebani mereka dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan.
(2) Bolehkah dilaksanakan jihad dengan target mengganti NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 menjadi dawlat Islamiyah  ?
Jawaban no. 2
    Jihad dengan target mengganti NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan daulah Islamiyyah tidak bisa dibenarkan, karena jika hal itu dilakukan sudah pasti menimbulkan kekacauan dalam berbagai aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat dimana-mana dan bahkan bisa terjadi perang saudara yang justru semakin jauh dari target jihad yang dicita-citakan.
Ibarat :
الإمــامــة الــعــظــمـى عند اهل السنة والجماعة ، ص : 502، مــا نــصـــه :
ذَهَـــبَ غَــالِــبُ أهْـــلِ الــسُّــنـَّـةِ وَالــجَــمَــاعَــةِ إلَـَى أنـَّــهُ لا يَــجُــوزُ الــخُـــرُوجُ عَــلـَـى أئِــمَّــةِ الــظُّـلْــمِ وَالــجَــوْرِ بِــالــسَّــيْــفِ مَــا لـَـمْ يَـصِــلْ بِــهِــمْ ظُــلـْـمُــهُــمْ وَجَـــوْرُهـُـمْ إلـَى الـكـُـفْــرِ البـَـوَاحِ أوْ تـَـرْكِ الــصَّــلاةِ وَالــدَّعـْـــوَةِ إلـَـيــهَــا أوْ قِــيـَـادَةِ الأُمـَّـةِ بِــغـَـيْــرِ كِــتـَـابِ اللهِ تـَــعــالـَى كـَـمـَـا نـَـصَّــتْ عَــلَــيــهـَـا الأحَــادِيــثُ الــسَّــابِـــقـَـةُ فَِــي أسْــبَــابِ الــعَـــزْلِِ
Terjemah :
Mayoritas golongan ahlussunnah wal jama’ah berpendapat bahwa tidak diperbolehkan membangkang terhadap pemimpin-pemimpin yang dhalim dan menyeleweng dengan jalan memerangi selama kedhaliman dan penyelewengannya tidak sampai kepada kekufuran yang jelas atau meninggalkan shalat dan da’wah kepadanya atau memimpin umat tanpa berdasarkan kitab Allah sebagaimana dijelaskan oleh hadits-hadits yang sudah lalu dalam menerangkan sebab-sebab pemecatan imam.
التشريع الجنائ الاسلامى جز 2 ص :677 , ف : الشيخ عبد القادر عودة  , ط : مؤسسة الرسالة
ومع ان العدالة شرط من شروط الامامة الا ان الرأي الراجح في المذاهب الاربعة ومذهب الشيعة الزيدية هو تحريم الخروج على الامام الفاسق الفاجر ولو كان الخروج للامر بالمعروف والنهي عن المنكر لان الخروج على الامام يؤدي عادة الى ماهو انكر مما فيه وبهذا يمتنع النهي عن المنكر لان مشروطه لايؤدي الانكار الى ماهو انكر من ذلك الى الفتن وسفك الدماء وبث الفساد واضطراب البلاد واضلال العباد وتوهين الامن وهدم النظام
Terjemah :
Memang sikap adil merupakan salah satu syarat-syarat menjadi imam / pemimpin, hanya saja pendapat yang rajih (unggul) dalam kalangan madzhab empat dan madzhab Syi’ah Zaidiyyah mengharamkan bertindak makar terhadap imam yang fasik lagi curang walaupun makar itu dengan dalih amar ma’ruf nahi munkar. Karena makar kepada imam biasanya akan mendatangkan suatu keadaan yang lebih munkar dari pada keadaan sekarang. Dan sebab alasan ini maka tidak diperbolehkan mencegah kemungkaran, karena persyaratan mencegah kemungkaran harus tidak mendatangkan fitnah, pembunuhan, meluasnya kerusakan, kekacauan negara, tersesatnya rakyat, lemah keamanan dan rusaknya stabilitas.
 (3) Adakah perintah jihad melawan WNA yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lama/sementara dengan alasan negara asal mereka mengintimidasi umat Islam ?
Jawaban no. 3
    Bila yang dimaksud jihad adalah qital (memerangi) maka tidak ada perintah untuk jihad dan bahkan ada kewajiban atas kita untuk berupaya menciptakan rasa aman bagi mereka.
Ibarat :
قــرة الـعـيـــن للــعــلامــة الـشـيــخ مـحــمــد سـلـيـمــان الــكــردي الــمــدني الـشــافــعــي ص : 208-209 ، مــا نــصـــه :
اَلـَّـذِيْ يَــظْــهَــرُ لِلْـفَـقِــيْــرِ أَنَّــهُــمْ حَــيْــثُ دَخَــلُــوْا بَــلَــدَنـَـا لِلـتـِّـجـَـارَةِ مُـعْـتـَمِــدِيـْـنَ عَــلَـى الْـعَـادَةِ الْـمُـطَّــرِدَةِ مِــنْ مَــنْــعِ الـسُّــلْـطَـانِ مِــنْ ظُــلْـمِــهِــمْ وَأَخْـــذِ أَمْــوَالِــهِــمْ وَقـَـتـْـلِ نُــفُــوْسِــهِــمْ وَظَـنُّـــوْا أَنَّ ذَلِــكَ عَــقـْـدَ أَمَــانٍ صَــحِــيْــحٍ لاَ يـَـجُـــوْزُ إِغْــتِــيـَـالـُـهُــمْ ، بَــلْ يَــجِــبُ تـَـبْــلِــيْـغـُـهُـــمُ ألْـمَـأْمَــنَ ... لأَِنَّ الـسُّـلْـطَــانَ فِـيْــهَــا جـَــرَتْ عَـــادَتـُــهُ بِــالــذَّبِّ عَــنْــهُــمْ، وَهُـــوَ عَــيْــنُ الأَمـَـانِ .
Terjemah :
Apa yang tampak bagi al Faqir (Syekh Muhammad Sulaiman al Kurdi) bahwa mereka (orang-orang kafir) sekiranya memasuki negara kita (umat Islam) untuk berbisnis dengan berpedoman pada adat yang berlaku yaitu larangan pemerintah menganiaya mereka, merampas hartanya, membunuh jiwanya dan mereka menduga bahwa hal yang demikian itu merupakan bentuk jaminan keamanan yang sah, maka tidak diperbolehkan menyerang mereka bahkan wajin berupaya menciptakan rasa aman pada mereka …. Karena adat kebiasaan pemerintah sudah berlaku melindungi mereka dan itulah hakikat jaminan keamanan.
(4) Layakkah senjata organik TNI/Kepolisian RI distatuskan sebagai harta fa’i dan boleh dilucuti dalam kerangka jihad ?
Jawaban no. 4
    Tidak layak menjadi harta faik (rampasan), karena tidak memenuhi ktreteria sebagai harta fai’.
Ibarat :
اسعاد الرفيق جز 1 ص : 66
الفَيْءُ فِى اللُّغَةِ الرُّجُوعُ وَاصْطِلاحًا هُوَ المَالُ الَّذِي يُؤْخَذُ مِنَ الحَرْبِيِّينَ مِنْ غَيْرِ قِتَالٍ اي بِطَرِيقِ الصُّلْحِ كَالجِزْيَةِ وَالخَرَاجِ
Terjemah :
Fai’ menurut bahasa berati kembali dan menurut istilah adalah harta yang diambil dari orang-orang kafir harby (musuh) dengan tanpa melalui peperangan yakni denagn jalan damai seperti jizyah dan penghasilan.
الــبـيــان فــي فــقــه الإمــام الــشــافــعــي . ج : 12 ، ص : 187، ف  : العمرانى مــا نــصـــه :
الــفــيء هــو الــمــال الــذي يــأخــذه الـمـسـلـمــون مــن الــكــفــار بــغــيــر قــتــال ، ســمـي بــذلــك لأنـــه يــرجــع مــن الـمــشــركــيــن إلـى الـمـسـلـمـيــن – الى ان قال-  والــفـيء يــنــقــســم قــســمــيــن : أحــدهــمــا أن يــتــخــلـى الــكــفــار عــن أوطــانــهــم خــوفــا مــن الـمـسـلـمـيــن ويـتـــركــوا فــيــهــا أمــوالا فــيــأخــذهــا الـمـسـلـمـــون، أو يــبــذلــوا أمــوالا للـكــف عــنــهــم ، فــهـــذا يــخــمــس ويـــصــرف خــمــســه إلـى مــن يــصــرف إلــيــه خــمــس الــغــنــيــمــة عــلــى مــا مــضى . والـــثــانـي : الــجــزيــة الـتــي تـــؤخــذ مــن أهــل الــذمــة وعـــشــور تــجــارة أهــل الــحــرب إذا دخــلــوا دار الإســلام ومــال مــن مــات مــنــهـــم فـي دار الإســلام ولا وارث لـــه ، ومــال مــن مــات أو قــتــل عــلــى الــردة.
Terjemah :
Fai’ adalah harta  yang diambil oleh kaum muslimin tidak dengan jalan perang. Dinamakan fai’ karena harta itu kembali dari orang-orang musyrik kepada kaum muslimin –sampai perkataan muallif-  Fai’ ada dua bagian yaitu : (1) terjadi ketika orang-orang kafir mengosongkan tempat-tempat tinggal mereka karena takut terhadap kaum muslimin dan mereka meninggalkan hartanya lalu kaum muslimin mengambilnya atau mereka menyerahkan hartanya agar mereka mendapatkan perlindungan. Harta ini dibagi lima bagian dan yang seperlima ditasarufkan kepada orang-orang yang mendapat seperlima bagian dari harta rampasan perang sesuai keterang terdahulu. (2) jizyah (upeti) yang dipungut dari golongan kafir ahli dzimmah, sepersepuluh dari perdagangan golongan kafir harby apabila mereka masuk negara Islam, harta orang kafir yang mati dinegara Islam sementara mereka tidak mempunyai ahli waris dan harta orang yang mati atau dibunuh dalam keadaan murtad.
(5) Wajibkah diupayakan terbentuk pemerintahan internasional berasas Islam dengan sistem kepemimpinan khalifah dan negara-negara yang berpenduduk muslim diberlakukan sebagai negara federal (manthiqi) pada masa sekarang?
Jawaban no. 5
    Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama :
1.    Tidak boleh terjadi lebih dari satu pemimpin (imam) bahkan hanya ada satu pemimpin untuk seluruh dunia. Pada pendapat pertama ini masih terjadi perbedaan lagi, yaitu :
    Tidak memperbolehkan secara mutlak, baik adanya wilayah kedaulatan Islam semakin meluas maupun tidak.
    Tidak memperbolehkan jika memang tidak terdapat halangan untuk bersatu atas seorang pemimpin (imam). Jadi jika terdapat halangan seperti makin meluasnya kawasan yang dihuni umat Islam yang tidak hanya satu pulau saja bahkan sampai pada pulau yang berbeda-beda yang tentu akan semakin jauh dari pengawasan imam, maka dalam kondisi seperti ini diperbolehkan membentuk pemimpin (imam) lebih dari satu orang.
2.    Memperbolehkan adanya lebih dari satu pemimpin (imam) secara mutlak.
    Ibarat :
الإمــامــة الــعــظــمـى عند اهل السنة والجماعة ، ص : 551-561، ط : دار الفكر , مــا نــصـــه :
وَمِــنْ خِـــلالِ هَــذِهِ الــدِّرَاسَــةِ إتـَّـضَــحَ أنَّ فِـي الـمَـسْـئَـلَــةِ مَــذْهَــبَــيْــنِ : الـمَــذْهَــبُ الأوَّلُ ، وَهُــوَ مَــذْهَــبُ جَــمَــاهِــيْــرِ الـمُـسْـلِـمِـيْــنَ مِـنْ أهْــلِ الــسُّــنـَّـةِ وَالـجَـمَـاعَــةِ وَغَــيْــرِهِــمْ قـَـدِ يــمًـا وَحـَـدِيـْـثـًـا، وَهُـــوَ أنـَّـهُ لاَيَــجُــوْزُ تـَـعَـــدُّدُ الأئِـمَّــةِ فِـي زَمـَـانِ وَاحِــدٍ وَفِـي مَــكَـانٍ وَاحِــدٍ . قـَـالَ الـمَـاوَرْدِي : إذَا عُــقِــدَتْ الإمَــامَــةُ لإمَامَــيْــنِ فِـي بَــلَــدَيْــنِ لـَـمْ تـَـنْــعَــقِــدْ إمَــامَـتـُـهـُـمَـا ِلأنـَّــهُ لاَ يَــجُــوزُ أنْ يَــكُــونَ لِلأمَّـــةِ إمَـامَـانِ فِـي وَقـْـتٍ وَاحِــدٍ وَإنْ شَــذَّ قـَــوْمٌ فَــجَـــوَّزُوْهُ . وَقـَـالَ الـنـَّـوَوِيُّ : إتـَّـفَــقَ الــعُــلَــمَــاءُ عَــلـَى أنـَّـهُ لاَ يَــجُــوزُ أنْ يُــعْــقـَـدَ لِــخَـلِـيْـفَـتَـيْــنِ فِــي عَــصْــرٍ وَاحِــدٍ، وَهَـــؤُلاَءِ الـقـَـائِــلُــونَ بـِـالـمَــنْــعِ عـَـلـَى مَــذْهَــبَــيْــنِ :
    قـَــوْمٌ قـَـالـُـوا بِــالــمَــنْــعِ مـُـطْــلَــقـًـا سَــوَاءٌ إتـَّـسَــعَــتْ رَقـْـعَــةُ الــدَّوْلـَـةِ الإسْــلاَمِــيَّــةِ أمْ لاَ ، وَإلـَى هـَــذَا الــقـَـوْلِ ذَهَــبَ أكْــثـَـرُ أهْــلِ الـسُّـنـَّـةِ وَالـجَـمَـاعَــةِ وَبَــعْــضُ الـمُـعْــتـَـزِلـَـةِ حَــتـَّى زَعَــمَ ألــنَّــوَوِيُّ إتـِّـفـَـاقَ الـعُــلَــمَــاءِ عَــلَــيْــهِ
    وَهـُـنَــاكَ مَــنْ قـَـالَ بِــالــمَــنْــعِ إلاَّ أنْ يَــكُــوْنَ هُــنَــاكَ سَــبَــبٌ مَــانِــعٌ مِــنَ الإِتـِّـحـَـادِ عَــلَـى إمَــامٍ وَاحِــدٍ وَيَــقـْـتـَـضِـي هَــذَا الــسَّــبَــبُ الــتـَّـعَــدُّدَ . وَفِـي هَــذِهِ الــحَـالَــةِ يَــجُــوْزُ الـتـَّعَــدُّدُ
وَذَكـَـرَ إمَــامُ الــحَــرَمَــيْــنِ الــجُــوَيْــنِـيُّ أَهَــمُّ هَــذِهِ الأسْــبَــابِ فِـي (قَــوْلـِـهِِ مِــنْــهَـا إِتـِّـسَــاعُ الـخِــطَّـةِ وَانْـسِــحَــابِ ألإسْــلاَمِ عَــلـَى أقـْـطَــارٍ مُــتـَـبَــايـِـنَــةٍ وَجَــزَائِــرَ فِـي لـُـجَــجٍ مُــتـَـقـَـاذِفـَـةٍ . وَقـَـدْ يَــقـَـعُ قـَـوْمٌ مِــنَ الـنـَّـاسِ نـُـبْــذَةً مِــنَ الــدُّنـْـيـَا لاَ يَـنْــتـَـهِـي إلـَـيْــهـِـمْ نَــظَــرُ الإمَــامُ وَقـَـدْ يَــتـَـوَلـَّـجُ خَــطُّ مِــنْ دِيـَـارِ الــكـُـفـْـرِ بَــيْــنَ خِــطَّــةِ الإسْــلاَمِ وَيَــنْـقـَـطِــعُ بِــسَـبَــبِ ذَلـِـكَ نَــظَــرُ الإمَـامِ عَــنِ الـَّـذِيــنَ وَرَاءَهُ مِــنَ الـمُـسْـلِـمِـيــنَ . قـَـالَ : فَــإذَا اتـَّـفَــقَ مَـاذَكـَـرْنَــاهُ فَــقـَـدْ صَــارَ صَــائِــرُونَ عِــنْــدَ ذَلِــكَ إِلـَـى تـَـجْــوِيــزِ نَـصْــبِ الإمَــامِ فِـي الــقـُـطْــرِ الـَّـذِي لاَ يَـبْـلـُـغُــهُ اَثـَـرُ نـَـظَــرِ الإمَــامِ . وَعَـــزَا الــجُــوَيْـنِـيُّ هـَـذَا الــقـَـوْلَ إلَـى شَــيْــخِــهِ أبِـي الـحَـسَــنِ الأشْــعَـــرِيِّ وَالأسْــتـَـاذِ أبِـي إسْــحَــاقَ الإسْــفِــرَايِـيْـنِيِّ وَهُــوَ وَجْــهٌ لِـبَـعْــضِ أصْــحَـابِ الـشَّــافِــعِــيِّ وَرَجَّــحَــهُ أبُـو مَــنْـصُــوْرُ الـبَـغْــدَادِيُّ ، وَإلـَى ذَلِـكَ ذَهَــبَ الــقـُـرْطُـبِـيُّ فِـي تـَـفْــسِـيْـرِهِ فَــقـَـالَ : لـَـكِــنْ إذَا تـَـبـَـاعَــدَتِ الأقـْـطَــارُ وَتـَـبـَـايَــنَــتْ كـَالأنْــدَلـُـسِ وَ خُــرَسـَـانَ جَــازَ ذَلِــكَ ، لـَـكِــنْ يـُـلاَحَــظُ مِــنْ أقـْـوَالِ الـمُـجِـيْـزِيـْـنَ عِــنْــدَ اتـِّـسَــاعِ الــرِّقـْـعَــةِ إنـَّـمـَا ذَلِــكَ بِـسَـبَـبِ الــضَّــرُورَةِ ، وَإلاَّ فَــإنَّ وَحْــدَة َالإمَــامَــةِ هِــيَ الأصْــلُ ، وَإنَّ الـتـَّـعَــدُّدَ إنـَّـمَــا أُبِــيْــحَ عَــلـَى سَـبِـيــلِ الإسْـتِـثـْـنـَـاءِ الـمَـحْـضِ وَلِــضَــرُورَاتٍ تـُـجِــيْــزُهُ ، وَالــضَّــرُورَةُ تـُـقـَـدَّرُ بـِـقـَـدْرِهـَـا وَإذَا زَالـَـتِ الــضَّــرُورَةُ زَالَ حُــكْــمُــهَـا وَبَــقِـيَ الأصْــلُ . الــمَــذْهـَـبُ الــثـَّـانِـي الــقـَـائِــلـُـونَ بِــجَــوَازِ الــتـَّـعـَـدُّدِ مُـطْــلـَـقـًـا ، وَإلـَى ذَلِــكَ ذَهـَـبَ بـَـعـْـضُ الـمُـعْـتـَـزِلـَـةُ كـَالـجـَاحِــظِ وَبَـعْــضُ الــكَــرَامِــيـَّـةِ وَعَــلَـى رَأسِــهِـــمْ مُـحَـمَّــدُ بْــنُ كـَـرَامٍ الـسَـجَــسْـتـَـانِيُّ الـَّـذِي يَــنْــتَـسِـبـُـونَ إلـَـيـْـهِ ، وَكـَـذلِــكَ أبُـو الـصَّــبـَـاحِ الـسَـمَــرْقـَـنـْـدِيُّ .
    Khulasoh :
Tentang boleh tidaknya imam lebih dari satu orang terdapat dua madzhab dikalangan para ulama’ :
    Madzhab mayoritas umat Islam dari golongan ahlussunnah wal jama’ah dan yang lain dimasa lalu dan sekarang, bahwa tidak diperbolehkan adanya pemimpin berbilangan dalam satu masa tempat. Madzhab pertama ini terpecah menjadi dua sub madzhab (1) tidak memperbolehkan secara mutlak. Pendapat ini disampaikan oleh al Mawardi, an Nawawi, kebanyakan kalangan ahlussunnah wal jama’ah dan sebagain golongan mu’tazilah, dan (2) tidak memperbolehkan terjadi lebih dari dari satu imam, kan tetapi dalam realitanya yang demikian itu tidak memungkinkan karena beberapa sebab yang menuntut adanya imam lebih dari satu orang. Sebab-sebab itu antara lain semakin meluasnya daerah Islam, tersebarnya agama Islam sampai pada kawasan yang berbeda-beda dan pulau-pulau yang berjauhan sampai bahkan terpisahkan oleh negara kafir serta terputusnya jangkauan pantauan imam. Menurut pendapat kedua ini pada dasarnya imam itu harus satu, tetapi karena realita menuntut adanya imam lebih satu maka bolehlah hal itu dilakukan sebatas yang diperlukan. Pendapat ini disampaikan antara lain Imam Haramain, Abu Hasan al Asya’ari, Abu Ishaq al Isfirayini, Abu Manshur al Baghdadi dan al Qurthubi.  
    Madzhab golongan yang memperbolehkan lebih dari stu imam secara mutlak. Pendapat ini didukung oleh sebagian kelompok mu’tazilah, sebagian kelompok Karamiyyah dan juga Abu Shabah as Samarqandi.
السيل الجرار جز 4 ص : 512 ف : الشيخ محمد بن على بن محمد الشوكانى
واما بعد انتشار الاسلام واتساع رقعته وتباعد اطرافه فمعلوم انه قد صار لكل قطر او اقطار الولاية الى امام او سلطان وفى القطر الاخر او الاقطار كذلك ولاينفذ لبعضهم امر ولانهي في القطر الاخر واقطاره التى رجعت الى ولايته فلا بأس بتعدد الائمة واسلاطين ويجب الطاعة لكل واحد منهم بعد البيعة له على اهل القطر الذي ينقذ فيه اوامره ونواهيه وكذلك صاحب القطر الاخر فاذا قام من ينازعه فى القطر الذي قد ثبتت فيه ولايته وبايعه اهله كان الحكم فيه ان يقتل اذا لم يتب ولايجب على اهل القطر الاخر طاعته ولاالدخول تحت ولايته لتباعد الاقطار وانه قد لايبلغ الى ما تباعد منها خبر امامها او سلطانها ولا يدرى من قام منهم او مات فالتكليف بالطاعة والحال هذه تكليف بما لايطاق وهذا معلوم لكل من له اطلاع على احوال العباد والبلاد فان اهل الصين والهند لايدرون بمن له الولاية فى ارض المغرب فضلا عن ان يتمكنوا من طاعته وهكذا العكس وكذلك اهل ما وراء النهر لايدرون بمن له الولاية في اليمن وهكذا العكس فاعرف هذا فانه المناسب للقواعد الشرعية والمطابق لما تدل عليه الادلة ودع عنك ما يقال فى مخالفته فان الفرق بين ما كانت عليه الولاية الاسلامية فى اول الاسلام وما هي عليه الآن اوضح من شمس النهار ومن انكر هذا فهو مباهت لايستحق ان يخاطب بالحجة لانه لايعقل
Khulasoh :
    Tersebarnya agama Islam, meluasnya kawasan Islam dan semakin jauhnya jarak daerah-daerah Islam menuntut adanya seorang imam/pemimpin disetiap kawasan. Konsekwensinya setiap umat Islam dikawasan itu berkewajiban menta’ati pemimpinnya dan siapa saja yang menentangnya layak dihukum bunuh jika ia tidak bertaubat. Keharusan umat Islam sedunia hanya dipimpin oleh seorang imam/khalifah adalah tuntutan yang tak mungkin direalisasikan mengingat lasan-alasan diatas. Realita yang seperti inilah yang sesuai dengan kaidah-kaidah syar’iyyah, berbeda halnya dengan wilayah kekuasaan Islam pada masa awal perkembangannya. Jadi barang siapa mengingkari kenyataan yang jelas-jelas berbeda dengan keadaan masa lalu, inilah orang yang tak pantas lagi diajak bicara dengan argumen-argumen karena dia itu tidak berakal.  
(6)    Apakah terhadap warga negara Indonesia yang menganut keyakinan / agama lain harus diposisikan sebagai musuh atau lawan dalam mengimplementasikan konsep jihad ?
Jawaban no. 6
Kita tidak diperkanankan memposisikan warga negara non muslim sebagai musuh yang boleh kita perangi, akan tetapi malah kita berkewajiban untuk mengupayakan mereka tetap merasa aman hidup berdampingan dengan kita.
Ibarat :
فـي قــرة الـعـيـــن للــعــلامــة الـشـيــخ مـحــمــد سـلـيـمــان الــكــردي الــمــدني الـشــافــعــي ص : 208-209 ، مــا نــصـــه :
اَلـَّـذِيْ يَــظْــهَــرُ لِلْـفَـقِــيْــرِ أَنَّــهُــمْ حَــيْــثُ دَخَــلُــوْا بَــلَــدَنـَـا لِلـتـِّـجـَـارَةِ مُـعْـتـَمِــدِيـْـنَ عَــلَـى الْـعَـادَةِ الْـمُـطَّــرِدَةِ مِــنْ مَــنْــعِ الـسُّــلْـطَـانِ مِــنْ ظُــلْـمِــهِــمْ وَأَخْـــذِ أَمْــوَالِــهِــمْ وَقـَـتـْـلِ نُــفُــوْسِــهِــمْ وَظَـنُّـــوْا أَنَّ ذَلِــكَ عَــقـْـدَ أَمَــانٍ صَــحِــيْــحٍ لاَ يـَـجُـــوْزُ إِغْــتِــيـَـالـُـهُــمْ ، بَــلْ يَــجِــبُ تـَـبْــلِــيْـغـُـهُـــمُ ألْـمَـأْمَــنَ ... لأَِنَّ الـسُّـلْـطَــانَ فِـيْــهَــا جـَــرَتْ عَـــادَتـُــهُ بِــالــذَّبِّ عَــنْــهُــمْ، وَهُـــوَ عَــيْــنُ الأَمـَـانِ .
Terjemah :
Apa yang tampak bagi al Faqir (Syekh Muhammad Sulaiman al Kurdi) bahwa mereka (orang-orang kafir) sekiranya memasuki negara kita (umat Islam) untuk berbisnis dengan berpedoman pada adat yang berlaku yaitu larangan pemerintah menganiaya mereka, merampas hartanya, membunuh jiwanya dan mereka menduga bahwa hal yang demikian itu merupakan bentuk jaminan keamanan yang sah, maka tidak diperbolehkan menyerang mereka bahkan wajin berupaya menciptakan rasa aman pada mereka …. Karena adat kebiasaan pemerintah sudah berlaku melindungi mereka dan itulah hakikat jaminan keamanan.

Rabu, 21 Agustus 2013

Memahami arti Ilmu Bermanfaat

Tidak sedikit dari kita yang menuntut ilmu namun kadang tidak bermanfaat bagi si pemiliknya. Padahal ilmu yang disebut ilmu adalah jika bermanfaat dan bukan ilmu yang sekedar dihafalkan.  Yang dimaksud dengan ilmu yang bermanfaat adalah ilmu syar’i atau ilmu agama yang diamalkan oleh si pemiliknya.

Imam Syafi’i memiliki nasehat berharga di mana beliau berkata,

العلم ما نفع، ليس العلم ما حفظ

“Ilmu adalah yang bermanfaat dan bukan hanya dihafalkan” (Siyar A’lamin Nubala, 10: 89).

Ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang semakin membuat seseorang mengenal Rabbnya.

Ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang bukan dicari untuk membanggakan diri dan sombong. Sehingga ketika orang di bawahnya menyampaikan suatu ilmu, ia pun menerima jika itu adalah kebenaran.

Ilmu yang bermanfaat membuat seseorang tidak gila dunia, tidak mencari popularitas dan tidak ingin dirinya tenar.

Ilmu yang bermanfaat tidak menjadikan seseorang sombong di hadapan yang lain dan tidak sampai membodoh-bodohi yang lain. Jika ada yang menyelisihi ajaran Rasul, maka ia mengkritiknya karena Allah, bukan marah  karena selain Allah atau bukan karena ingin meninggikan derajatnya.

Ilmu yang bermanfaat membuat seseorang suuzhon pada dirinya sendiri (artinya: merasa dirinya penuh kekurangan) dan husnuzhon (berprasangka baik) pada orang-orang yang berilmu sebelumnya (para salaf). Ia selalu berprasangka bahwa yang lebih salaf darinya lebih utama.

Kita saat ini telah hidup di zaman yang lebih banyak orator daripada alim yang banyak ilmu.

قال ابن مسعود: إنكم في زمان كثير علماؤه قليل خطباؤه، وسيأتي بعدكم زمان قليل علماؤه كثير خطباؤه.

Ibnu Mas’ud berkata, “Kalian hidup di zaman yang terdapat banyak ulama dan sedikit yang pintar berkoar-koar. Dan nanti setelah kalian akan ditemui zaman yang sedikit ulama namun lebih banyak orang yang pintar berkoar-koar.”

فمن كثر علمه وقل قوله فهو الممدوح، ومن كان بالعكس فهو مذموم.

Siapa yang lebih banyak ilmunya dan sedikit bicaranya, maka itulah yang terpuji. Dan jika sebaliknya, maka dialah yang tercela.

قال الأوزاعي: العلم ما جاء به أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم، فما كان غير ذلك فليس بعلم.

Al Auza’i berkata, “Yang disebut ilmu adalah yang datang dari para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain itu maka bukanlah ilmu.” (Diringkas dari tulisan Ibnu Rajab Al Hambali dalam risalah “Fadhlu ‘Ilmis Salaf ‘ala ‘Ilmi Kholaf”. Lihat di link di sini)

Oleh karena itu, kita diajarkan ketika shalat Shubuh saat hendak salam membaca do’a,

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً

[Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’a wa rizqon thoyyibaa wa ‘amalan mutaqobbalaa] “Ya Allah, aku memohon pada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyyib dan amalan yang diterima” (HR. Ibnu Majah no. 925, shahih)

فنسأل اللَه تعالى علماً نافعاً، ونعوذ به من علم لا ينفع، ومن قلب لا يخشع، ومن نفس لا تشبع، ومن دعاء لا يسمع، اللهم إنّا نعوذ بك من هؤلاء الأربع.

Kita memohon kepada Allah Ta’ala, semoga Allah menganugerahkan kita ilmu yang bermanfaat dan kita berlindung pada Allah dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu’, dari jiwa yang tidak pernah merasa puas dan dari do’a yang tidak dikabulkan. Ya Allah, kami berlindung kepadamu agar dijauhkan dari keempat hal tadi.

Ciri - ciri Ilmu Bermanfaat dan Tidak Bermanfaat

Mengetahui ciri-ciri ilmu yang bermanfaat dan yang tidak bermanfaat sangatlah penting. Oleh karena itu, berikut ini dijelaskan beberapa ciri ilmu yang bermanfaat dan yang tidak bermanfaat, yang diambil dari kitab Al-Hafiz Ibnu Rajab Al-Hanbali yang berjudul Bayan Fadhli ‘Ilmissalaf ‘ala ‘Ilmilkhalaf.

Ciri-ciri ilmu yang bermanfaat di dalam diri seseorang yaitu:

  1. Menghasilkan rasa takut dan cinta kepada ALLAH .
  2. Menjadikan hati tunduk atau khusyuk kepada ALLAH dan merasa hina di hadapan-Nya dan selalu bersikap tawaduk.
  3. Membuat jiwa selalu merasa cukup (qanaah) dengan hal-hal yang halal walaupun sedikit yang itu merupakan bagian dari dunia. 
  4. Menumbuhkan rasa zuhud terhadap dunia.
  5. Senantiasa didengar doanya.
  6. Ilmu itu senantiasa berada di hatinya.
  7. Menganggap bahwa dirinya tidak memiliki sesuatu dan kedudukan.
  8. Menjadikannya benci akan tazkiah dan pujian.
  9. Selalu mengharapkan akhirat.
  10. Menunjukkan kepadanya agar lari dan menjauhi dunia. Yang paling menggiurkan dari dunia adalah kepemimpinan, kemasyhuran dan pujian.
  11. Tidak mengatakan bahwa dia itu memiliki ilmu dan tidak mengatakan bahwa orang lain itu bodoh, kecuali terhadap orang-orang yang menyelisihi sunnah dan ahlussunnah. Sesungguhnya dia mengatakan hal itu karena hak-hak ALLAH, bukan untuk kepentingan pribadinya.
  12. Berbaik sangka terhadap ulama-ulama salaf (terdahulu) dan berburuk sangka pada dirinya.
  13. Mengakui keutamaan-keutamaan orang-orang yang terdahulu di dalam ilmu dan merasa tidak bisa menyaingi martabat mereka.
  14. Sedikit berbicara karena takut jika terjadi kesalahan dan tidak berbicara kecuali dengan ilmu. Sesungguhnya, sedikitnya perkataan-perkataan yang dinukil dari orang-orang yang terdahulu bukanlah karena mereka tidak mampu untuk berbicara, tetapi karena mereka memiliki sifat wara’ dan takut pada ALLAH Ta'ala.

Sedangkan ciri-ciri ilmu yang tidak bermanfaat di dalam diri seseorang yaitu:

  1. Ilmu yang diperoleh hanya di lisan bukan di hati.
  2. Tidak menumbuhkan rasa takut pada ALLAH.
  3. Tidak pernah kenyang dengan dunia bahkan semakin bertambah semangat dalam mengejarnya.
  4. Tidak dikabulkan doanya.
  5. Tidak menjauhkannya dari apa-apa yang membuat ALLAH murka.
  6. Semakin menjadikannya sombong dan angkuh.
  7. Mencari kedudukan yang tinggi di dunia dan berlomba-lomba untuk mencapainya.
  8. Mencoba untuk menyaing-nyaingi para ulama dan suka berdebat dengan orang-orang bodoh.
  9. Tidak menerima kebenaran dan sombong terhadap orang yang mengatakan kebenaran atau berpura-pura meluruskan kesalahan karena takut orang-orang lari darinya dan menampakkan sikap kembali kepada kebenaran.
  10. Tidak menerima kebenaran dan sombong terhadap orang yang mengatakan kebenaran atau berpura-pura meluruskan kesalahan karena takut orang-orang lari darinya dan menampakkan sikap kembali kepada kebenaran.
  11. Mengatakan orang lain bodoh, lalai dan lupa serta merasa bahwa dirinya selalu benar dengan apa-apa yang dimilikinya.
  12. Selalu berburuk sangka terhadap orang-orang yang terdahulu.
  13. Banyak bicara dan tidak bisa mengontrol kata-kata.

Al-Hafiz Ibnu Rajab Al-Hanbali berkata:

“Di saat sekarang ini, manusia boleh memilih apakah dia itu ridha untuk dikatakan sebagai seorang ulama di sisi ALLAH ataukah dia itu tidak ridha kecuali disebut sebagai seorang ulama oleh manusia di masanya. Barang siapa yang merasa cukup dengan yang pertama, maka dia akan merasa cukup dengan itu… Barang siapa yang tidak ridha kecuali ingin disebut sebagai seorang ulama di hadapan manusia, maka jatuhlah ia (pada ancaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam):
"Barang siapa yang menuntut ilmu untuk menyaing-nyaingi para ulama, mendebat orang-orang bodoh atau memalingkan wajah-wajah manusia kepadanya, maka dia itu telah mempersiapkan tempat duduknya dari neraka"

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More